Entri Populer

Rabu, 06 Juli 2011

KORUPSI BUKAN BUDAYA BANGSA


Oleh    : A. Erlangga Ferdianto
Mahasiswa Hubungan Masyarakat Fisip Unila

Korupsi menjadi problem serius sejak 2.300 tahun lalu, dengan teridentifikasinya empat puluh cara untuk mencuri kekayaan negara. Adalah Perdana menteri Brahma dari kerajaan Chandragupta yang pertama kali menemukannya, (Sum: M. Mahfud MD).
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keutungan pribadi dengan cara mengambil hak orang lain. Menurut Ibn Khaldun akar permasalahan korupsi adalah nafsu untuk hidup bermewah-mewahan dan diorientasi hedonistis dikalangan kelompok yang berkuasa adalah penyebab korupsi. Menurut sosiolog hukum Satjipto Rahardjo menyebutkan adanya korupsi konvensional dan non konvensional. Dimana korupsi konvensional yang merujuk pada stipulatif undang-undang, dan non konvensional adalah perilaku yang memanfaatkan jabatan.
Di Indonesia sendiri perilaku koruptif dianggap sudah menjadi identitas yang tak terlepaskan dari para oknum-oknum pejabat pemerintah. Alhasil meskipun ada beberapa oknum yang bersih, namun masyarakat melihat dengan kaca mata mayoritas bahwa pejabat negara pasti melakukan tindak korupsi.
Fenomena ini terjadi karena sudah terlalu lamanya masyarakat dipertontonkan dengan permasalahan-permasalahan korupsi oleh pajabat negara. Korupsi di Indonesia sudah menjadi warisan sejak orde baru dan sampai sekarang masih terus berlangsung. Gagasan untuk pemberantasan korupsi pun hanya menjadi retorika politik dalam momentum-momentum politik. Sehingga masyarakat menganggap bahwa korupsi sudah menjadi sangat biasa dilakukan oleh pejabat negara.
Keterbiasaan oknum pemerintah menunjukkan perilaku koruptif tersebutlah, yang mendorong masyarakat beranggapan bahwa korupsi merupakan budaya dari bangsa kita. Logika dan cara berfikir yang salah ini pada akhirnya menggiring opini kita bahwa, korupsi tidak dapat diberantas!, karena tanggung sudah menjadi budaya baru bangsa Indonesia.
Secara harfiah budaya adalah hasil cipta karsa manusia yang bersifat baik, dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Sementara  korupsi sendiri adalah tindakan anomali yang justru sangat betentangan dengan nilai-nilai kebaikan. Sebetulnya, masyarakat jangan berkecil hati bahwa permasalahan korupsi bukan saja permasalahan bangsa kita, melainkan permasalahan yang tengah dihadapi oleh banyak bangsa di dunia.
Sementara itu dalam rangka pemberantasan korupsi, sejatinya bukan hanya dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga peradilan yang dibentuk pemerintah. Tetapi juga dibutuhkan kerjasama yang sinergis antara pemerintah dan masyarakat yang dapat diwakilkan oleh media massa, dan lembaga lain seperti lembaga kepemudaan dan mahasiswa.
Sebetulnya sudah sejak dulu pemerintah berupaya memberantas tindak pidana korupsi tersebut. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya lembaga-lembaga yang concern menangani bidang tindak pidana korupsi seperti, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), dan sebagainya. Hanya saja sampai saat ini lembaga-lembaga tersebut dinilai belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
Disisi lain keinginan untuk memberantas tindak korupsi menjadi polemik ketika masyarakat menganggap korupsi itu sudah tidak dapat diberangus. Dengan menggunakan logika yang cenderung menyesatkan yaitu menambah label budaya untuk istilah tindak pidana korupsi tersebut. Seperti “ Budaya korupsi”, atau “ korupsi yang membudaya”. Pada akhirnya kita melihat fenomena korupsi menjadi sangat sulit diberantas. Terkadang pula masyarakat memunculkan sifat arogansinya dengan menjustifikasi secara berlebihan kepada oknum atau pemerintah. Karena, masyarakat sangat mudah terhasut dan pada akhirnya berujung pada tindakan anarkis dalam rangka menyelesaikan permasalahan korupsi!.
Sejatinya permasalahan korupsi bukan hanya menjadi ‘peer’ pemerintah saja, namun menjadi masalah seluruh bangsa Indonesia. Sudah seharusnya diselesaikannya pun secara bersama-sama. Yaitu dengan cara membiarkan pemerintah dengan lembaga yang telah dibentuk bekerja dengan semestinya, sementara masyarakat mendukung dan membantu pemerintah untuk tetap concern memberantas korupsi dilingkungan birokrasi. Hanya hukum lah yang memiliki hak untuk menghukum bagi orang yang bersalah. Pertanyaannya hukum apa itu?, yaitu hukum yang diatur dalam undang-undang, bukan hukum rimba.
Penegakkan hukum pun jangan melihat dari kacamata logika ‘mayoritanisme’, karena hanya akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif. Disisi-lain masyarakat pun sejak dini menghilangkan elemen-elemen budaya untuk melegitimasi tindak pidana korupsi, karena memicu integritas korupsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berkaca dari sejarah umat manusia, sudah teranglah bahwa negara besar yang dahulu penah ada selalu runtuh dan hancur dengan tidak ditegakkannnya keadilan. Yang paling penting dari ini semua adalah mempertahankan eksistensi negara dan bangsa dengan menegakkan keadilan. Atas dasar itulah kita mampu mewujudkan bangsa dan negara dalam suasana kerukunan tanpa disekat oleh perbedaan yang menjunjung tinggi nilai keadilan.
Untuk mencegah perilaku korupsi, sejatinya masyarakat dan oknum pejabat pemerintah memiliki kesadaran akan akan pengelolaan ruang hidup bersama. Pemahaman akan kesatuan dan tanggung jawab pribadi sebagai warga negara disertai rasa nasionalisme, adalah kunci pencegahan seseorang untuk melakukan tindakan yang sangat dikecam oleh seluruh masyarakat Indonesia tersebut.

Senin, 04 Juli 2011

Mewujudkan Masyarakat Indonesiais

“ Warisan Luhur yang dipuji sebagian tokoh dunia itu, dianggap sudah apak dan basi. Pancasila sudah dinilai tidak relevan lagi, dihafalkan anak sekolah pun tidak”.
Ditengah kondisi yang krisis multidimensional yang menerpa bangsa ini. Pancasila yang dianggap sebagai ideology bangsa ternyata sudah dianggap apak dan basi. Sebagai pedoman cita-cita sudah seharusnya Pancasila diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Francis Fukuyama bahwa ancaman terbesar bagi Negara berkembang abad ini adalah terjadinya Negara gagal. Kondisi ini mengingatkan kita pada sebuah konflik yang terjadi dan tak kunjung usai ditangani oleh pemerintah. Pemerintah tidak mampu menjadi penengah atas konflik yang terjadi.
Jargon keramahan terus digemakan, ayat-ayat suci terus digaungkan, kemanusiaan dan hak asasi manusia terus diteriakkan dalam retorika politik. Namun penghormatan pada hidup dan kehidupan menguap disiram kekerasan yang merembet seperti api. Kekerasan dijadikan tuan yang terus menerus dipertontonkan layaknya pornografi yang dinikmati diam-diam.
Logika hukum “mayoritanisme” atas nama demokrasi menghasilkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif, dan menciptakan tekanan hidup yang berimplikasi lahirnya beragam tindak kekerasan terhadap orang lain, anggota keluarga maupun pelaku kekerasan. Maraknya kekerasan yang terjadi membuat kita cepat lupa bahkan menganggap kekerasan seperti hal biasa, atau meminjam istilah filsuf Hannah Arendt adalah the banality of evil.
Sementara disisi lain banyak diantara kita tak malu memamerkan kekayaan yang ditonton jutaan orang yang mengais rezeki untuk bertahan hidup. Iklan-iklan yang menawarkan gaya hidup mewah bertebaran, ditonton orang-orang dengan perut lapar dan mata kosong menatap suramnya kehidupan di negeri yang kaya raya ini. Kemanusiaan akan nampak wajahnya saat terjadi bencana. Namun, tak sulit juga menegarai solidaritas itu semu dan sementara. Bahkan tak sedikit pula yang memanfaatkan untuk kepentingan politik, melalui umbul-umbul bernuansa keagamaan atau bendera berlambang partai.
Ditengah kondisi seperti ini, pancasila dengan sila keduanya “ kemanusiaan yang adil dan beradab “, seharusnya menjadi pedoman mensinergikan, masyarakat Indonesia. Kemajemukan etnis, suku, ras haruslah dijadikan sebagai kekayaan bangsa Indonesia. Jangan justru menjadi bom waktu menjadi momok yang setiap saat akan meledak.
Untuk mencegah terjadinya Negara gagal, sejatinya seluruh masyarakat haruslah memiliki kesadaran akan pengelolaan bersama ruang hidup membuat keberadaan dan keadilan sebagai nilai-nilai yang menyatu dalam diri warga, membuat persoalan mayoritas-minoritas tidak lagi relevan. Pemahaman akan sejarah kesatuan memahami makna nasionalisme secara luas, ini selaras dengan pancasila sila kedua berkeadilan yang menghargai dan menghormati hak-hak asasi manusia, yang tidak berpihak atas sebuah golongan, ras, suku,etnis, dan agama.
Pancasila dengan keluhuran historisnya dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Harus sejak dini mulai diperkenalkan kembali mulai dari anak-anak Sekolah Dasar. Sebagai Ideologi dan cita-cita bangsa, maka pancasila menjadi diktat seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita bersama.Asalkan masyarakat Indonesia tetap bertahan dengan komitmen dan berjuang secara kolektif kolegial dimana kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
Untuk menutup tulisan ini saya mengutip pidato kebudayaan Mochtar Lubis (alm) ketika berpidato ditaman Ismail Marzuki (jakarta). “ Wajah lama itu kini sudah tidak keru-keruan lagi dikaca, sedang wajah baru belum jelas, siapakah dia manusia Indonesia itu? Apakah dia memang ada?. Cukup hati kecil kita sendiri yang menjawab, upaya menatap masa depan Indonesia.

Jumat, 01 Juli 2011

Kolektif Kolegial

Perjuangan merupakan fitrah manusia saat dilahirkan kedunia. Dengan segala keterbatasan dan ketidak sempurnaan manusia, sudah selayaknyalah manusia membutuhkan makhluk lain, dalam konteks bahwa manusia mahluk sosial.
Dialektika dan dinamika kehidupan sosial mahasiswa sudah barang tentu dipenuhi hiruk pikuk pelbagai masalah kehidupan kampus. Sesuai dengan fungsi mahasiswa, memiliki beban amanah yaitu agen perubahan dan menjadi garda terdepan dalam kehidupan bangsa dan negara.
Mahasiswa memiliki dua dimensi kehidupan yaitu, dunia kampus dan dunia berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai nilai luhur perjuangan dan tujuannya, mahasiswa tidak mampu berdiri sennndiri layaknya seorang superman, namun harus berjuang secara kolektif dan kolegial.