Oleh : A. Erlangga Ferdianto
Mahasiswa Hubungan Masyarakat Fisip Unila
Korupsi menjadi problem serius sejak 2.300 tahun lalu, dengan teridentifikasinya empat puluh cara untuk mencuri kekayaan negara. Adalah Perdana menteri Brahma dari kerajaan Chandragupta yang pertama kali menemukannya, (Sum: M. Mahfud MD).
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keutungan pribadi dengan cara mengambil hak orang lain. Menurut Ibn Khaldun akar permasalahan korupsi adalah nafsu untuk hidup bermewah-mewahan dan diorientasi hedonistis dikalangan kelompok yang berkuasa adalah penyebab korupsi. Menurut sosiolog hukum Satjipto Rahardjo menyebutkan adanya korupsi konvensional dan non konvensional. Dimana korupsi konvensional yang merujuk pada stipulatif undang-undang, dan non konvensional adalah perilaku yang memanfaatkan jabatan.
Di Indonesia sendiri perilaku koruptif dianggap sudah menjadi identitas yang tak terlepaskan dari para oknum-oknum pejabat pemerintah. Alhasil meskipun ada beberapa oknum yang bersih, namun masyarakat melihat dengan kaca mata mayoritas bahwa pejabat negara pasti melakukan tindak korupsi.
Fenomena ini terjadi karena sudah terlalu lamanya masyarakat dipertontonkan dengan permasalahan-permasalahan korupsi oleh pajabat negara. Korupsi di Indonesia sudah menjadi warisan sejak orde baru dan sampai sekarang masih terus berlangsung. Gagasan untuk pemberantasan korupsi pun hanya menjadi retorika politik dalam momentum-momentum politik. Sehingga masyarakat menganggap bahwa korupsi sudah menjadi sangat biasa dilakukan oleh pejabat negara.
Keterbiasaan oknum pemerintah menunjukkan perilaku koruptif tersebutlah, yang mendorong masyarakat beranggapan bahwa korupsi merupakan budaya dari bangsa kita. Logika dan cara berfikir yang salah ini pada akhirnya menggiring opini kita bahwa, korupsi tidak dapat diberantas!, karena tanggung sudah menjadi budaya baru bangsa Indonesia.
Secara harfiah budaya adalah hasil cipta karsa manusia yang bersifat baik, dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Sementara korupsi sendiri adalah tindakan anomali yang justru sangat betentangan dengan nilai-nilai kebaikan. Sebetulnya, masyarakat jangan berkecil hati bahwa permasalahan korupsi bukan saja permasalahan bangsa kita, melainkan permasalahan yang tengah dihadapi oleh banyak bangsa di dunia.
Sementara itu dalam rangka pemberantasan korupsi, sejatinya bukan hanya dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga peradilan yang dibentuk pemerintah. Tetapi juga dibutuhkan kerjasama yang sinergis antara pemerintah dan masyarakat yang dapat diwakilkan oleh media massa, dan lembaga lain seperti lembaga kepemudaan dan mahasiswa.
Sebetulnya sudah sejak dulu pemerintah berupaya memberantas tindak pidana korupsi tersebut. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya lembaga-lembaga yang concern menangani bidang tindak pidana korupsi seperti, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), dan sebagainya. Hanya saja sampai saat ini lembaga-lembaga tersebut dinilai belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
Disisi lain keinginan untuk memberantas tindak korupsi menjadi polemik ketika masyarakat menganggap korupsi itu sudah tidak dapat diberangus. Dengan menggunakan logika yang cenderung menyesatkan yaitu menambah label budaya untuk istilah tindak pidana korupsi tersebut. Seperti “ Budaya korupsi”, atau “ korupsi yang membudaya”. Pada akhirnya kita melihat fenomena korupsi menjadi sangat sulit diberantas. Terkadang pula masyarakat memunculkan sifat arogansinya dengan menjustifikasi secara berlebihan kepada oknum atau pemerintah. Karena, masyarakat sangat mudah terhasut dan pada akhirnya berujung pada tindakan anarkis dalam rangka menyelesaikan permasalahan korupsi!.
Sejatinya permasalahan korupsi bukan hanya menjadi ‘peer’ pemerintah saja, namun menjadi masalah seluruh bangsa Indonesia. Sudah seharusnya diselesaikannya pun secara bersama-sama. Yaitu dengan cara membiarkan pemerintah dengan lembaga yang telah dibentuk bekerja dengan semestinya, sementara masyarakat mendukung dan membantu pemerintah untuk tetap concern memberantas korupsi dilingkungan birokrasi. Hanya hukum lah yang memiliki hak untuk menghukum bagi orang yang bersalah. Pertanyaannya hukum apa itu?, yaitu hukum yang diatur dalam undang-undang, bukan hukum rimba.
Penegakkan hukum pun jangan melihat dari kacamata logika ‘mayoritanisme’, karena hanya akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif. Disisi-lain masyarakat pun sejak dini menghilangkan elemen-elemen budaya untuk melegitimasi tindak pidana korupsi, karena memicu integritas korupsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berkaca dari sejarah umat manusia, sudah teranglah bahwa negara besar yang dahulu penah ada selalu runtuh dan hancur dengan tidak ditegakkannnya keadilan. Yang paling penting dari ini semua adalah mempertahankan eksistensi negara dan bangsa dengan menegakkan keadilan. Atas dasar itulah kita mampu mewujudkan bangsa dan negara dalam suasana kerukunan tanpa disekat oleh perbedaan yang menjunjung tinggi nilai keadilan.
Untuk mencegah perilaku korupsi, sejatinya masyarakat dan oknum pejabat pemerintah memiliki kesadaran akan akan pengelolaan ruang hidup bersama. Pemahaman akan kesatuan dan tanggung jawab pribadi sebagai warga negara disertai rasa nasionalisme, adalah kunci pencegahan seseorang untuk melakukan tindakan yang sangat dikecam oleh seluruh masyarakat Indonesia tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar