Entri Populer

Jumat, 24 Juni 2011

MENCIPTAKAN “ DEMOCRATIC CITIZHENSHIP” DALAM KETAHANAN NASIONAL

Assalamualaikum Wr. Wb
Tak tertampikan jika Pembangunan dan segala perubahan yang dialami suatu Bangsa adalah buah Persatuan dan Kesatuan Komponen Bangsa. Dan Bangsa ini telah merasakannya jauh sebelum Banga ini menghirup udara kebebasan dari pada Intimidasi dari Bangsa Kolonial. Bangsa colonalial telah lama menjajah bumi Nusantara kita 350 Tahun, bukan waktu yang singkat ketika kita berada dalam kondisi tertindas. Hanya Pertanyaannya adalah ada apa dengan masyarakat kita sehingga bangsa ini dapat dikendalikan selama itu oleh bangsa lain?
Jawabannya adalah merujuk kepada tingkat kurangnya kesadaran Masyarakat kita akan rasa persatuan dan kesatuan antar individu Masyarakat dan Komponen Masyarakat. Yang kemudian dijadikan Senjata Boomerang bagi bangsa Penjajah. Kemudian seiring perjalanan waktu, rasa terintimidasi itu berbuah rasa ingin berontak, baik secara fisik maupun intelektual. Dimulai dari Pembentukan Organisasi Berbasis Keagamaan, Pendidikan, dan Kemasyarakatan, kemudian berlanjut pada tahun 1928, yaitu Pergerakan Pemuda Seantero Nusantara, yang mengikrarkan tiga sumpah yang sangat sacral yaitu Sumpah Pemuda. Inilah tonggak balik dari awal perjuangan bangsa yang berjalan stagnan. Sehingga pada akhirnya pada 17 Agustus 1945 Bangsa kita dapat merasakan Udara segar yang telah diimpi-impikan sejak 350 tahun sebelumnya.
Perjuangan yang dibumbui rasa persatuan, kesatuan, dan kesamaan nasib adalah senjata yang sangat canggih. Dibandingkan dengan persenjataan yang lengkap seperti para bangsa Kolonial yang telah menjajah Bangsa kita. Karena Perjuangan ini melibatkan seluruh komponen rakyat Indonesia. Secara Lintas Agama, Budaya, suku dan Keanekaragaman Bangsa,
Dan semua perwujudan Keinginan dan Ideologi itu, tertuang dalam UUD 1945, dan Pancasila sebagai kontrak social yang merumuskan persamaan antar warga-negara. Yang sampai saat ini masih kita pegang teguh dalam pengimplementasian kenegaraan.
Terciptanya Politik Identitas
Memasuki era pasca kemerdekaan kita sangat bertolak belakang dengan atmosfer komponen Bangsa Pra Kemerdekaan yang pada akhirnya Negara ini mengalami gejolak internal dimana musuh yang kita lawan adalah saudara kita sendiri yang menginginkan konsepan Negara mengacu pada Ideologi pribadi dan Kelompok.
Dan Kini yang kita rasakan bahwasanya kondisi bangsa kita mengalami kemunduran beberapa ratus tahun yang lalu, dimana rasa persatuan dan kesatuan telah ikut hilang tergerus arus kondisi yang telah berkembang mengikuti peradaban, yang sangat di sayang kan bangsa kita belum siap menghadapai tantangan global tersebut.
Terlihat sekali bahwa komponen Bangsa ini seperti berjalan pasral, kehidupan Demokrasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini sarat dengan peningkatan Dinamika politik secara massif, yang dalam perjalanannya menghadirkan gesekan, pertentangan, tarik menarik kepentingan dan kecenderungan pembelahan antar kekuatan social politik ditingkat infrastuktur maupun suprastruktur, dan ini adalah ancaman yang nyata bagi tegak kokohnya NKRI pada konteks saat ini.
Realita yang terjadi sekarang ini pada masyarakat di Negara kita sangat senang mengidentitaskan agama dan etnis mereka sebelum menyatakan sebagai Orang Indonesia. Dan pada akhirnya Pelembagaan demokrasi Di Indonesia Saat ini terhalang oleh politik Identitas. Dimana Eksklusivisme kelompok telah menutup peluang percakapan politik Horisontal.
Yang pada dasarnya Konstitusi Negara tidak menyebutkan Indonesia Negara teokrasi namun secara Eksplisit  mengakui keyakinan beragama penduduknya. Yang terjadi kemudian adalah sikap mendua aparat negara sendiri. Pada satu sisi tidak terang-terangan mendukung persekusi, tapi pada sisi lain membiarkan hukuman kolektif dilakukan oleh penganut agama terhadap kelompok minoritas. Dan inilah yang terjadi pada bangsa kita saat ini.
Kemudian Asumsi Keberagaman Suku sebagai perbedaan dan dinding pemisah. Adalah sangat bertentangan dengan pilar Bangsa yaitu “ Bhineka Tunggal Ika “dan kontrak social di dalam Pancasila.
Hal ini sangat mengancam terhadap Integritas Ketahanan Bangsa kita. Dan inilah yang harus menjadi pemikiran dan pekerjaan kita semua sebagai komponen Bangsa dalam rangka menjaga Integritas Bangsa, ( Berdasarkan UU Nomor. 03 Tahun 2002 ) dan menciptakan Democratic citizenship yang kemudian menjaga keutuhan NKRI.
Persamaan Hak dan Kewajiban
Democratic Citizenship adalah sebuah Tatanan yang mengatur cara Hidup bersama, yang selaras dengan apa yang tertuang dalam Pancasila. Sehingga akan tercipta rasa persatuan dan kesatuan dalam penyelenggaraan Politik Demokrasi yang didalamnya mewujudkan masyarakat terbuka dengan keadilan dan kesejahteraan sebagai tujuan bersama. Dan Citizenship sendiri berarti Bahasa yang perlu disebarluaskan untuk terciptanya percakapan public terbuka sebagai mana Masyarakat dalam Negara Demokrasi.
Artinya Warga Negara sebagai subyek politik Demokrasi dijamin Harus dijamin oleh Konstitusi dan penyeleggaraan harus bebas dari Distorsi politik sectarian, Intoleransi dan semua obsesi politik identitas berdasarkan agama, etnies tradisi dan pandangan-pandangan primordialisme konservatif. Kebersamaan Sosial hanya dilakukan untuk menjamin keadilan social. Prinsip solidaritas social dasarnya bukan altruisme religi melainkan kesetaraan hak dan keadilan. Atau konstitusi ( dan Negara ) harus menjamin kerangkan kerja hukum agar ketimpangan sosia yang mengakibatan diskriminasi tidak terjadi dalam masyarakat.
Karena pada dasarnya ketika adanya perubahan Konstitusi, Parlemen, kultur cabinet itulah tandanya Democratic Citizenship terbentuk. Tetapi sayangnya pada saat ini hak politik yang kita nikmati juga dikonsumsi oleh mereka yang anti demokrasi. Kaum Fundamentalis mengkonsumsi hak politik dan efeknya adalah terciptanya peraturan-peraturan berdasarkan Ideologi kelompok sendiri. Jadi persoalannya adalah bukan sekedar hak politik yang kita punyai, tetapi kebebasan sipil ( civil liberties ) secara material belum kita nikmati. Nah pada kelemahan ini yang akan kita perbaiki lewat konsep Citizenship.
Artinya dalam menciptakan Democratic Citizenship harus didukung dengan adanya Public good, Common Good. Ketika telah terciptanya itu maka Democratic Citizenship akan menjadi bermakna. Jika kita ada keterikatan terhadap kehidupan bersama, artinya harus ada keterikatan mengenai tujuan bersama.
Prinsipnya adalah perlindungan hak social, politik, ekonomi masyarakat, bukan praktek kulturnya.
Sehingga ketika ini sudah terlaksana maka adanya kontak komunikasi yang baik antar lintas agama, dan etnies, dan munculah rasa persatuan dan kesatuan sama seperti apa yang telah tercipta pada masa yang lalu, ketika adanya rasa kesamaan dalam penderitaan, dan munculah keinginan dan tujuan yang sama hanya yang membedakannya adalah kondisi dan pengimplementasiannya, ketika pada saat itu adalah berjuang untuk meraih, dan kini adalah berjuang untuk mempertahankan Integritas NKRI. Itulah inti dari Democratic Citizenship, dalam Ketahanan Nasional.

Billahi taufik Wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar